Nayara Advocacy

www.nayara-advocacy.com

Waris dan wasiat



Sepeninggalan seseorang, maka biasanya keluarga yang ditinggalkan akan mewarisi harta dan/atau hutang peninggalannya. Pembagian waris ini harus diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. NAYARA Advocacy dapat membantu anda untuk mengurus pembagian harta waris termasuk mengurus penetapan ahli waris dan besaran pembagiannya menurut hukum yang berlaku.


Apabila ada seseorang yang meninggal dunia, pertama-tama yang harus diperhatikan yaitu apakah yang meninggal itu pada waktu hidupnya mengadakan ketentuan-ketentuan mengenai pembagian harta bendanya, yang biasanya dilakukan dengan cara membuat Surat Wasiat. NAYARA Advocacy dapat membantu mempersiapkan Surat Wasiat agar berisi pembagian waris yang baik peruntukannya maupun besarannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Copyright © 2024 Nayara Advocacy. All rights reserved.

OUR PARTNER :