Kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga atau yang lebih dikenal dengan istilah KDRT merupakan suatu tindakan kekerasan terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga, baik secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
KDRT kerap kali menimpa perempuan baik terhadap Isteri maupun terhadap Pembantu Rumah Tangga yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan. Namun demikian, dewasa ini KDRT juga dapat menimpa laki-laki.
NAYARA Adovacy dapat membantu Anda memperjuangkan hak asasi yang terenggut oleh karena adanya perbuatan KDRT mulai dari memberikan konsultasi hukum dan mendampingi dalam setiap proses hukum yang harus dilalui dalam memperjuangkan hak-hak asasi yang seharusnya terlindungi.