Nayara Advocacy

www.nayara-advocacy.com

Wakaf



Dari segi bahasa (etimologi), wakaf yang berasal dari kata waqafa berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat, sedangkan dari segi istilah (terminologi), wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selamanya atau sementara untuk dimanfaatkan guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun demikian, tidak semua pihak mengetahui bagaimana cara pelaksanaan Wakaf ini. NAYARA Advocacy dapat membantu mempersiapkan segala kebutuhan bagi anda yang membutuhkan Wakaf dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan Wakaf menjadi sah.

Copyright © 2024 Nayara Advocacy. All rights reserved.

OUR PARTNER :